Lindungi Lingkungan Dan Bisnis Perusahaan Dari Ancaman Pencemaran
Proyek pembangunan meningkat pesat dalam lima tahun terakhir. Tentu, bukan tanpa risiko. Menjamurnya proyek pembangunan di berbagai sektor juga bisa memunculkan persoalan, tak terkecuali masalah lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, pada 2017 lalu, pernah menyebut pencemaran udara di ibu kota banyak berasal dari debu proyek pembangunan. Kadar polutan yang dihasilkan dari debu proyek pembangunan di Jakarta bahkan relatif tinggi, mencapai PM 2.5.bPartikel debu PM 2.5 juga dikenal sebagai silent killer karena partikel tersebut dapat menembus dan terhirup melalui masker.
Selain proyek tersebut, transportasi darat dan limbah industri juga diyakini menyumbang polusi. Contoh, kasus Kali Cikarang dan Cikarang Bekasi Laut (CBL) terpapar limbah yang terindikasi mengandung bahaya dan racun (B3) belum lama ini. Tentu, ongkos lingkungan yang harus dibayar tidak murah.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH), pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan. Pasal 59 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.
Dalam hal ini, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika seseorang atau satu perusahaan penghasil limbah melakukan illegal dumping yang mengakibatkan warga sekitar meninggal atau kerugian materiil, maka Pasal 104 UU PLH mengancam hukuman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Fokus akan isu kerusakan lingkungan semakin meningkat, sehingga asuransi terkait lingkungan dinilai penting dan menjadi perlindungan bagi keberlangsungan perusahaan yang terganggu jika terjadi insiden pencemaran yang dapat mengakibatkan risiko kontaminasi terhadap lingkungan serta menimbulkan biaya pembersihan maupun lainnya.
Menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan untuk meningkatkan kesadaran akan asuransi lingkungan, AIG Indonesia menawarkan Asuransi Environmental AIG. Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko polusi yang mungkin terjadi dalam operasional bisnis perusahaan.
Asuransi Environmental ini ditawarkan dalam 2 solusi perlindungan yakni Contractors Pollution Liability dan Pollutions Legal Liability. Perbedaannya, Contractors Pollution Liability melindungi kontraktor atau konsultan dari risiko polusi akibat pekerjaan yang dilakukannya, termasuk cidera fisik dan penyakit bagi pihak ketiga. Dalam hal ini, masyarakat sekitar. Produk ini juga memberi tanggung jawab atas kerusakan properti pihak ketiga, serta ancaman pencemaran lingkungan pada masa yang akan datang.
Sementara itu, Pollution Legal Liability memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap risiko polusi yang dapat memengaruhi kelangsungan bisnis perusahaan. Termasuk di dalamnya, melindungi dari risiko segala jenis polusi, upaya pembersihan, layanan tanggap darurat terhadap polusi, hingga aktivitas terkait di luar kantor.