FREIGHT FORWARDER LIABILITY (FFL) INSURANCE
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab dalam pengiriman, kesalahan dan kelalaian pihak ketiga yang timbul dalam operasi perusahaan pengangkutan.
SHIP REPAIRER LIABILITY (SRL) INSURANCE
Memberikan ganti rugi terhadap tanggung jawab dalam kerusakan kapal, mesin atau peralatan saat perbaikan, dan kewajiban pihak ketiga yang timbul dalam operasi memperbaiki kapal.
TERMINAL OPERATOR LIABILITY (TOL) INSURANCE
Memberikan ganti rugi terhadap tanggung jawab dalam kerusakan properti pihak ketiga, cidera, biaya pembelaan dan biaya yang diperlukan karena operasi tertanggung saat di pelabuhan.
CHARTERERS LEGAL LIABILITY (CLL) INSURANCE
Memberikan ganti rugi terhadap tanggung jawab hukum atau biaya yang timbul dalam waktu atau menyewa kapal pelayaran sehubungan kapal diasuransikan, kargo, kematian pihak ketiga atau cidera dan / atau kerusakan properti, polusi.