Mengapa memilih AIG Indonesia untuk Asuransi Employers Liability?
Setiap pengusaha, apapun bisnisnya, harus melindungi diri mereka dari tanggung gugat yang ditimbulkan oleh adanya kecelakaan atau kejadian lain yang menyebabkan cidera pada karyawan. Kejadian seperti ini dapat berlanjut menjadi proses hukum yang lama dan mahal.
Kami menawarkan polis yang dibuat khusus untuk melindungi bisnis Anda terhadap biaya kompensasi karyawan yang cidera atau sakit karena pekerjaan yang mereka lakukan. Polis kami juga menanggung biaya-biaya lain, seperti biaya pengacara dan biaya pembelaan hukum.
Produk Employer’s Liability (EL) memberikan proteksi kepada Tertanggung atas tuntutan hukum dari karyawan.
Memberikan perlindungan terhadap Tertanggung atas tangggung jawab hukum jika terjadi cidera badan akibat kecelakaan atau penyakit, termasuk kematian, yang dialami oleh karyawan Tertanggung pada waktu melakukan pekerjaan.
Resiko dengan bahaya tinggi, seperti galangan kapal, proyek di bidang Minyak dan Gas di darat dan lepas pantai, perancah, penyelaman, kapal udara hingga resiko dengan bahaya rendah, seperti resiko kantor.